Polri kembali Periksa Mantan Presiden ACT Terkait Dugaan Penyelewengan Dana CSR

- 20 Juli 2022, 11:30 WIB
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa polisi
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa polisi /Antara/Rivan Awal Lingga/

"Pemeriksaan masih sama, terkait penyimpangan dana dari Boeing dan donasi lainnya oleh Yayasan ACT," Ucapnya.

Sejak penyidikan dimulai pada tanggal 11 Juli 2022, penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi.

Para saksi tersebut di antaranya Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara maraton sejak 8 Juli sampai 18 Juli 2022.

Baca Juga: Ini Harga Hewan Kurban Kambing, Sapi dan Unta di Global Qurban ACT

Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Penyidik Bareskrim Polri menduga adanya penyelewengan dana sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dana CSR yang dikelola ACT tersebut diberikan Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 2018 lalu.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini