Polri kembali Periksa Mantan Presiden ACT Terkait Dugaan Penyelewengan Dana CSR

- 20 Juli 2022, 11:30 WIB
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa polisi
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa polisi /Antara/Rivan Awal Lingga/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ahyudin kembali diperika oleh Bareskim Polri guna menindaklanjuti kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sebelumnya, mantan presiden ACT itu telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 15 Juli 2022 kemarin dengan dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik.

Saat pemeriksaan tersebut, Ahyudin mengaku selama berada di ACT sebagai pengurus atau Dewan Pembina ACT sejak 2005 hingga 2022 awal, hak kelola atau dana operasional di kisaran 10 sampai 20 persen.

Baca Juga: Izin ACT Resmi Dicabut Pemerintah, Begini Kata Menko Polhukam Mahfud MD

Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan kembali memeriksa pendiri ACT Ahyudin dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Ahyudin dijadwalkan diperiksa (hari ini) pukul 11.00 WIB," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji dikutip SeputarTangsel.com dari pmjnews apda 20 Juli 2022.

Selain Ahyudin, penyidik Dittipideksus juga menjadwalkan pemeriksaan Senior Vice President Global Islamic Heriyanan Hermain sebagai saksi. Hariyana Hermain dijadwalkan diperiksa pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Jabat Mensos Sementara, Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT, Fadli Zon: Jangan Otoriter, Audit dan Bawa ke Hukum

Andri menjelaskan, pemeriksaan para saksi ini masih terkait pendalaman dugaan penyimpangan dana dari CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dari Boeing dan donasi lainnya oleh Yayasan ACT.

"Pemeriksaan masih sama, terkait penyimpangan dana dari Boeing dan donasi lainnya oleh Yayasan ACT," Ucapnya.

Sejak penyidikan dimulai pada tanggal 11 Juli 2022, penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi.

Para saksi tersebut di antaranya Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara maraton sejak 8 Juli sampai 18 Juli 2022.

Baca Juga: Ini Harga Hewan Kurban Kambing, Sapi dan Unta di Global Qurban ACT

Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Penyidik Bareskrim Polri menduga adanya penyelewengan dana sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dana CSR yang dikelola ACT tersebut diberikan Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 2018 lalu.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah