Menanggapi bebasnya Habib Rizieq Shihab, tim advokasi juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri dan beberapa pihak.
Baca Juga: Breaking News, Habib Rizieq Shihab Bebas, Kini Telah Berada di Kediamannya
Dikatakannya mereka telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap HBRS hingga kembali ke masyarakat dan umat.
Aziz juga meminta doa untuk kebebasan HBRS kali ini.
"Untuk masyarakat pencinta keadilan terima kasih doa dan dukungannya, tegakkan keadilan hancurkan kezoliman," kata Aziz Yanuar.
HBRS sendiri menjalani hukuman pidana atas beberapa kasusnya dalam pelanggaran protokol kesehatan.
Kerumunan di Petamburan saat gelaran Perayaan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Barat disangkakan pada HBRS dengan hukuman kurungan selama 8 bulan.
Sedangkan kerumunan di pesantren Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, HBRS dikenai denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. ***