Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Tim Advokasi: HBRS Telah Jalani Lebih dari Dua Pertiga Masa Tahanan

- 20 Juli 2022, 09:25 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat disambut keluarga di Petamburan pada Rabu, 20 Juli 2022
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat disambut keluarga di Petamburan pada Rabu, 20 Juli 2022 /Twitter Lembaga Informasi Persaudaraan @DPP_LIP/

Menanggapi bebasnya Habib Rizieq Shihab, tim advokasi juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri dan beberapa pihak. 

Baca Juga: Breaking News, Habib Rizieq Shihab Bebas, Kini Telah Berada di Kediamannya

Dikatakannya mereka telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap HBRS hingga kembali ke masyarakat dan umat. 

Aziz juga meminta doa untuk kebebasan HBRS kali ini. 

"Untuk masyarakat pencinta keadilan terima kasih doa dan dukungannya, tegakkan keadilan hancurkan kezoliman," kata Aziz Yanuar. 

HBRS sendiri menjalani hukuman pidana atas beberapa kasusnya dalam pelanggaran protokol kesehatan.

Kerumunan di Petamburan saat gelaran Perayaan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Barat disangkakan pada HBRS  dengan hukuman kurungan selama 8 bulan. 

Sedangkan kerumunan di pesantren Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, HBRS dikenai denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x