Tidak Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Anda Bisa Gunakan KTP untuk Beli Minyakita Rp14 Ribu

- 17 Juli 2022, 15:01 WIB
Minyak goreng MInyakita harga Rp14 ribu
Minyak goreng MInyakita harga Rp14 ribu /Instagram @zul.hasan//

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah secara resmi sudah meluncurkan Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan nama Minyakita, 6 Juli 2022.

MKGR yang dimaksud menggunakan nama Minyakita dengan harga eceran tertinggi Rp14 ribu. 

Minyak goreng ini sudah berstandar SNI, terdaftar di BPOM, dan mendapatkan sertifikat halal MUI.

Baca Juga: Ingin Tahu Lokasi Penjual Minyak Goreng Merek Minyakita Harga 14 Ribu dari Kemendag? Yuk, Cek di Sini!

"Rabu 6 Juli 2022 secara resmi saya luncurkan Minyak Goreng Rakyat Kemasan dengan harga eceran tertinggi (HET) 14.000 yang diberi nama Minyakita," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @zul.hasan, 6 Juli 2022.

Hanya saja, Minyakita saat ini belum tersedia di semua toko. Hanya toko-toto tertentu yang bermira dengan Kemendag yang menyediakannya. Anda dapat mengetahui toko terdekat yang menjualnya dengan mengklik tautan ini.

"Minyakita akan disalurkan melalui warung-warung yang terdaftar sebagai mitra Kementerian Perdagangan sehingga selain memenuhi kebutuhan konsumen juga mendorong munculnya warung-warung baru sebagai penggerak ekonomi rakyat," lanjut Zulhas.

Baca Juga: Cara Beli Minyakita Harga 14 Ribu Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Ikuti Langkah Ini!

Untuk membelinya juga tidak seperti layaknya berbelanja biasa. Anda harus menggunakan mengunduh aplikasi PeduliLindungi di smartphone dan membawanya ke penjual.

Bagaimana jika tidak mempunyai smartphone atau kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi?

Jangan khawatir, Anda dapat menggunakan KTP. Bawa saja KTP asli ke toko yang menjual Mintakita.

Di sana, penanggung jawab toko yang akan memasukkan nomor KTP ke sistem mereka.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegur Zulhas yang Kampanye Pilih Anaknya, Tifatul Sembiring: Minyak Goreng Ini Memang Licin

Ketersediaan minyak juga cukup banyak. Satu KTP alias satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat membeli 10 liter per hari. 

Mudah bukan membeli Minyakita yang harganya Rp14 ribu? ***

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah