Cek di Sini Cara Beli dan Toko Penjual Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu Per Liter dengan Aplikasi PeduliLindungi

- 29 Juni 2022, 15:17 WIB
Pemerintah berencana mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14.000 per liter mulai pertengahan Juli mendatang.
Pemerintah berencana mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14.000 per liter mulai pertengahan Juli mendatang. /Darma Legi/galamedia/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah mengubah sistem pemberian subsidi minyak goreng kepada masyarakat dengan HET Rp14 per liter atau Rp15500 per kilogram. 

Subsidi minyak goreng curah atau MGCR diberikan dengan mengunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Bagi masyarakat yang akan membeli minyak goreng curah di toko atau warung wajib melakukan scan QR pada aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga: QR Tak Hanya di SPBU, Pedagang Minyak Goreng Curah Pun Wajib Punya, Begini Cara Daftarnya

Tetapi bagi yang tak memiliki aplikasi PeduliLindungi dapat menggunakan KTP dan pedagang akan mencatat NIK pembeli.

"Ada 3 langkah beli MGCR dengan peduliLindungi," unggahan Instagram @minyakita.id pada Selasa, 28 Juni 2022. 

Pembeli bisa langsung mendatangi toko yang menjual minyak goreng curah. 

"Scan QR Code yang ada di pengecer, lalu perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi Anda," ujarnya. 

Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa mendapatkan minyak goreng curah. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x