SEPUTARTANGSEL.COM- Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan masyarakat yang menjual atau membeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP.
Kebijakan tersebut mendapat sorotan pengamat Kebijakan Publik Alvin Lie.
Menurut Alvin Lie, penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau KTP untuk membeli minyak goreng curah menjadi indikasi bahwa kartu sembako murah yang pernah diluncurkan Presiden Jokowi tidak berhasil.
Hal itu dikatakan melalui cuitan di akun twitternya @alvinlie21.
"Penggunaan Peduli Lindungi atau KTP sbg syarat beli Minyak Goreng Curah merupakan indikasi bahwa Kartu Sembako Murah yg diluncurkan Presiden @jokowi tidak berhasil menjalankan fungsinya," ujar Alvin Lie pada Minggu, 26 Juni 2022.
Pernyataan Alvin Lie menangapi keputusan yang diumumkan Luhut Pandjaitan untuk mengamankan distribusi minyak goreng curah.
Pemerintah mulai Senin, 27 Juni 2022 akan mulai menyosialisasikan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.
"Semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Luhut Pandjaitan pada Sabtu, 25 Juni 2022.