Zina Bakal Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Ditahan 6 Bulan, Kemal Palevi: Negara Urusin Beginian, Bangga Deh

- 7 Juli 2022, 21:38 WIB
Kemal Palevi menyindir pemerintah yang mengatur tentang perzinaan dan kumpul dalam draf RKUHP terbaru.
Kemal Palevi menyindir pemerintah yang mengatur tentang perzinaan dan kumpul dalam draf RKUHP terbaru. /Foto: Instagram @kemalpalevi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI pada Rabu, 6 Juli 2022.

Dalam draf terbaru RKUHP, terdapat atauran mengenai pasal perzinaan dan kohabitasi atau kumpul kebo.

Bagi orang yang melakukan perzinaan akan dikenakan sanksi penjara paling lama satu tahun dan terancam denda. Hal itu diatur dalam Pasal 415 RKUHP.

Baca Juga: DPR Terima Draft RKUHP, Said Didu: Saya Setuju Pasal-pasal Pidana Jika Rakyat Hina Pejabat Asal...

Sementara, dalam Pasal 416 RKHUP, bagi orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan (kohabitasi) atau kumpul kebo dapat dipenjara paling lama enam bulan dan dikenakan denda.

Munculnya aturan terkait perzinaan dan kumpul kebo dalam draf terbaru RKUHP turut ditanggapi oleh Komedian Ahmad Kemal Palevi.

Awalnya, Kemal Palevi mengingatkan orang-orang yang kerap melangsungkan hubungan seperti suami istri di luar pernikahan untuk segera menikah.

Menurut Kemal Palevi, kohabitasi dapat membuat orang yang melakukannya dipenjara. Hal itu disampaikannya melalui cuitan di akun Twitter @kemalpalevi pada Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Adhie Massardi Lawan RKUHP Jika Kritik Bisa Dipidana: Rakyat Sudah Bayar Mahal Agar Bisa Kontrol Kekuasaan

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x