Izin ACT Resmi Dicabut Pemerintah, Begini Kata Menko Polhukam Mahfud MD

- 7 Juli 2022, 11:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal dicabutnya izin ACT
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal dicabutnya izin ACT /Foto: Tangkap layar YouTube Kemenko Polhukam RI /

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait dicabutnya izin pengumpulan uang dan barang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mahfud MD mengatakan, banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa izin ACT dicabut, sementara koruptor dibiarkan.

Mahfud MD menegaskan, koruptor yang terdiri dari anggota DPR, menteri, dan gubernur sudah banyak ditangkap dan dipenjara. Termasuk di antaranya adalah mafia tanah, minyak goreng, hingga asuransi.

Baca Juga: Jabat Mensos Sementara, Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT, Fadli Zon: Jangan Otoriter, Audit dan Bawa ke Hukum

"Aneh, jika aparat menindak indikasi pidana spt oleh ACT ada yg ribut, dibilang koruptor dana umat/rakyat dibiarkan . Loh, koruptor dari DPR, Menteri, Gubernur dll bkn hny dikutuk tp jg sdh bnyk yg ditangkap dan dipenjara. Mafia tanah, minyak goreng, BLBI, asuransi, semua dikejar," kata Mahfud MD, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Kamis, 7 Juli 2022.

Lebih lanjut Mahfud MD juga mengegaskan, tidak tepat bahwa negara dan hukum selalu terlambat.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, penindakan oleh lembaga terkait kerap dinilai tidak demokratis dan anti kebebasan oleh masyarakat.

Baca Juga: Ini Harga Hewan Kurban Kambing, Sapi dan Unta di Global Qurban ACT

"Ada yg bilang, negara dan hukum selalu terlamba, sesudah rakyat ditipu baru bertindak. Ini jg tdk tepat. Sebab nyatanya kalau kita bertindak cepat, bahkan saat akan membuat UU utk preventif sj dibilang tdk demokratis, anti kebebasan," tuturnya.

Mahfud MD mengatakan, semua pihak harus terus lurus dalam bernegara dan berhukum.

"Kita hrs trs lurus dlm bernegara dan berhukum," tegas Mahfud MD.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin ACT berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jokowi Akan Temui Putin di Rusia, Mahfud MD: Ya, Itu Agenda Presiden, Saya Kira Apa Masalahnya?

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sekaligus Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, dicabutnya izin ACT bertujuan untuk memberikan efek jera agar peristiwa yang sama tidak terjadi kembali.

Pencabutan izin ACT itu dilakukan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, di mana pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan paling banyak 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x