Gunakan Visa Mujamalah, 46 Calon Haji dari Indonesia Dipulangkan Setelah Sampai Bandara Jeddah , Arab Saudi

- 4 Juli 2022, 10:28 WIB
Ilustrasi para jemaah Haji Furoda.
Ilustrasi para jemaah Haji Furoda. /Pexels/Haydan As-soendawy

Baca Juga: Lirik Lagu Cuma Kamu oleh Rhoma Irama, Lagu Cinta Paling Romantis dari Bang Haji

Hilman berjanji akan mendiskusikan banyak hal mengenai Visa mujamalah atau haji furoda ini. 

"Ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," janjinya.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi seperti apa pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.

Hilman menjelaskan, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.

"Itu persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya.

Baca Juga: Tambahan Kuota Haji 10 Ribu Tak Dipakai, Kepala BPKH Anggito Abimanyu Akui Tak Tahu-menahu

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x