Gunakan Visa Mujamalah, 46 Calon Haji dari Indonesia Dipulangkan Setelah Sampai Bandara Jeddah , Arab Saudi

- 4 Juli 2022, 10:28 WIB
Ilustrasi para jemaah Haji Furoda.
Ilustrasi para jemaah Haji Furoda. /Pexels/Haydan As-soendawy

SEPUTARTANGSEL.COM- Sebanyak 46 calon haji dari Indonesia  dipulangkan lagi setelah sampai di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa Mujamalah.

Ke-46 calon jemaah menuju Arab Saudi menggunakan penerbangan reguler dari Bandara Soekarno Hatta menuju ke Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. 

Mereka diketahui menggunakan visa mujamalah atau haji furoda untuk masuk ke Arab Saudi. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Tunaikan Ibadah Haji Atas Nama Eril: Tadi Pagi Ziarah, Pamit dan Berdoa di Makam

Haji Furoda merupakan sebutan untuk haji di luar kuota haji Pemerintah. 

Akan tetapi Hilman Latief, Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) dalam rilisnya menyebut ke-46 calon haji tersebut menggunakan visa mujamalah dari Malaysia dan Singapura.

Hilman Latif menambahkan, travel yang memberangkatkan para jemaah haji furoda juga belum terdaftar di Kemenag. 

"Travelnya juga bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK)," terang Hilman Latief dalam rilisnya di laman resmi Kemenag pada Minggu, 3 Juli 2022. 

Hilman mengatakan bahwa ke-46 calon jemaah haji dipulangkan karena tak terdaftar pada data imigrasi Arab Saudi. 

Baca Juga: Lirik Lagu Cuma Kamu oleh Rhoma Irama, Lagu Cinta Paling Romantis dari Bang Haji

Hilman berjanji akan mendiskusikan banyak hal mengenai Visa mujamalah atau haji furoda ini. 

"Ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," janjinya.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi seperti apa pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.

Hilman menjelaskan, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.

"Itu persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya.

Baca Juga: Tambahan Kuota Haji 10 Ribu Tak Dipakai, Kepala BPKH Anggito Abimanyu Akui Tak Tahu-menahu

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x