Tambahan Kuota Haji Sebanyak 10 Ribu Nganggur, Ketua MUI: Aduh Sayang Ya

- 29 Juni 2022, 19:22 WIB
Sebanyak 10 ribu tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia nganggur
Sebanyak 10 ribu tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia nganggur /ANTARA/Desi Purnamawati/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kementerian Agama atau Kemenag memastikan tak mengambil jatah tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu dari Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 1443H. 

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan alasan Kemenag tak mengambil tambahan kuota karena waktu yang terlalu singkat. 

Hilman menjelaskan bahwa surat pemberitahuan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi baru diterima pada 21 Juni 2022. 

Baca Juga: Ibadah Haji Melalui Metaverse, Begini Kata Ketua MUI

Menanggapi hal tersebut Ketua MUI Cholil Nafis menyayangkan keputusan Kemenag. 

"Adduh sayang2 ya. Yg menunggu berharap banget segera melaksanakan ibadah haji tapi ini kesempatan tak bisa dimanfaatkan dg baik," kata Cholil Nafis melalui akun twitternya @cholilnafis pada Rabu, 29 Juni 2022. 

Dalam penjelasannya Hilman mengatakan bahwa tambahan 10 ribu kuota tersebut tak bisa terpenuhi dalam waktu singkat. 

 

Hilman menjelaskan bahwa batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.

Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022.

"Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” terang Hilman dikutip dari laman resmi kemenag.go.id pada Rabu, 29 Juni 2022.

Bahkan jika dihitung sejak penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari.

Baca Juga: Biaya Penyampaian Pembatalan Ibadah Haji Capai Rp21 Miliar, Hilmi Firdausi Minta Kemenag Jelaskan  

Lebih lanjut Hilman juga menjabarkan bahwa ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.

Mulai dari rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Kemudian hasil rapat tersebut dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.

Harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Kemenag juga harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi,” tambah Hilman.

Baca Juga: Ini Syarat Bagi 60 Ribu Jemaah Yang Hendak Melaksanakan Ibadah Haji 2021, Usai Pengumuman Resmi Arab Saudi

Tak hanya itu, visa jemaah pun tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan.

"Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak,” paparnya.

Hilman juga menjelaskan jika kuota tersebut digunakan untuk haji khusus yang menurutnya kondisinya tidak jauh berbeda.

"Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.

“Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan,” terang Hilman.

Baca Juga: Arab Saudi Putuskan Ibadah Haji 2021 Khusus Domestik, Guntur Romli Sebut Hidayat Nur Wahid Bikin Hoaks

Meski begitu Pemerintah Indonesia mengucapkan terima kasih adanya tambahan kuota haji untuk Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

“Semoga tambahan kuota ini bisa kita gunakan pada musim haji yang akan datang, bahkan kalau bisa ditambah lagi. Namun, harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu untuk mempersiapkan,” tutupnya. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini