Beli Minyak Goreng Harus Gunakan PeduliLindungi, Alvin Lie: Kartu Sembako Murah Tidak Jalankan Fungsinya

- 27 Juni 2022, 07:28 WIB
Alvin Lie menyebut penggunaan Peduli Lindungi untuk membeli minyak goreng curah tanda Kartu Sembako Murah tidak berfungsi.
Alvin Lie menyebut penggunaan Peduli Lindungi untuk membeli minyak goreng curah tanda Kartu Sembako Murah tidak berfungsi. /Foto: Instagram/@alvinlie21/

"Pemerintah mulai hari Senin, 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sisem penjualan dan pembelian minyak goreng curah. Nantinya sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan www.linktr.ee/minyakita," ujar Luhur dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @luhut.pandjaitan, Sabtu 25 Juni 2022.

Perubahan sistem dilakukan, untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng, Sementara penggunaan PeduliLindungi sebagai alat pantau dan pengawasan potensi penyelewengan. 

Setelah sosialisasi, pembelian dan penjualan minyak goreng curah akan menggunakan Peduli Lindungi. Bagi masyarakat yang tidak memiliki, bisa menunjukkan NIK yang tertera pada KTP.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu per Liter, Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Penjelasan Luhut

"Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ungkap Luhut.

"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," pungkas Luhut.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x