Beli Minyak Goreng Harus Gunakan PeduliLindungi, Alvin Lie: Kartu Sembako Murah Tidak Jalankan Fungsinya

- 27 Juni 2022, 07:28 WIB
Alvin Lie menyebut penggunaan Peduli Lindungi untuk membeli minyak goreng curah tanda Kartu Sembako Murah tidak berfungsi.
Alvin Lie menyebut penggunaan Peduli Lindungi untuk membeli minyak goreng curah tanda Kartu Sembako Murah tidak berfungsi. /Foto: Instagram/@alvinlie21/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengamat Kebijakan Publik, Alvin Lie kembali mengkritik aturan membeli minyak goreng yang terbaru.

Menurut Alvin Lie, kebijakan membeli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK yang ada pada KTP merupakan tanda Kartu Sembako Murah tidak berfungsi.

Kritik terhadap aturan membeli minyak goreng menggunakan PeduliLindungi tersebut disampaikan Alvin Lie di media sosial pribadinya.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Alvin Lie: Berpotensi Kebablasan

"Penggunaan PeduliLindungi atau KTP sbg syarat beli Minyak Goreng Curah merupakan indikasi bahwa Kartu Sembako Murah yg diluncurkan Presiden @jokowi tidak berhasil menjalankan fungsinya," ujar Alvin Lie sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Alvinlie21, Minggu 26 Juni 2022.

Sebagaimana diketahui, aturan membeli minyak goreng terbaru disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan di akun Instagramnya.

Luhut menyebut sudah melakukan evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga minyak goreng (migor), terutama soal jalur distribusi mulai dari produsen hingga konsumen.

Oleh karena itu, Pemerintah mulai hari Senin, 27 Mei 2022 akan mulai sosialisasi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah baru.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Rakyat Hanya Rp14 Ribu per Liter Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Caranya

"Pemerintah mulai hari Senin, 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sisem penjualan dan pembelian minyak goreng curah. Nantinya sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan www.linktr.ee/minyakita," ujar Luhur dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @luhut.pandjaitan, Sabtu 25 Juni 2022.

Perubahan sistem dilakukan, untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng, Sementara penggunaan PeduliLindungi sebagai alat pantau dan pengawasan potensi penyelewengan. 

Setelah sosialisasi, pembelian dan penjualan minyak goreng curah akan menggunakan Peduli Lindungi. Bagi masyarakat yang tidak memiliki, bisa menunjukkan NIK yang tertera pada KTP.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu per Liter, Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Penjelasan Luhut

"Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ungkap Luhut.

"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," pungkas Luhut.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x