Mantan Kapolres Bogor yang Tangani Kasus Habib Rizieq Meninggal Dunia, Refly Harun: Ini Menjadi Renungan

- 25 Juni 2022, 20:05 WIB
Refly Harun turut berduka cita atas meninggalnya mantan Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser
Refly Harun turut berduka cita atas meninggalnya mantan Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser /Tangkap layar kanal YouTube Refly Harun/

"Dan barangkali ini menjadi renungan, refleksi bagi kita semua bahwa akhirnya kita pun akan berpulang ke hadirat Allah SWT," tambahnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis bersalah terkait kasus penyebaran berita bohong dan dituntut 4 tahun penjara.

Hukuman ini 2 tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.

Habib Rizieq dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Penjualan SBR011 di BRI Sentuh Rp1,5 Triliun, Berhasil Lampaui Target Kemenkeu

Setelah mengajukan permohonan banding, akhirnya Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Habib Rizieq dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Surat putusan terhadap Habib Rizieq itu pun dibacakan oleh hakim ketua Khadwanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah