"Dan barangkali ini menjadi renungan, refleksi bagi kita semua bahwa akhirnya kita pun akan berpulang ke hadirat Allah SWT," tambahnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 25 Juni 2022.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis bersalah terkait kasus penyebaran berita bohong dan dituntut 4 tahun penjara.
Hukuman ini 2 tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.
Habib Rizieq dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Penjualan SBR011 di BRI Sentuh Rp1,5 Triliun, Berhasil Lampaui Target Kemenkeu
Setelah mengajukan permohonan banding, akhirnya Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Habib Rizieq dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Surat putusan terhadap Habib Rizieq itu pun dibacakan oleh hakim ketua Khadwanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.***