Mantan Kapolres Bogor yang Tangani Kasus Habib Rizieq Meninggal Dunia, Refly Harun: Ini Menjadi Renungan

- 25 Juni 2022, 20:05 WIB
Refly Harun turut berduka cita atas meninggalnya mantan Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser
Refly Harun turut berduka cita atas meninggalnya mantan Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser /Tangkap layar kanal YouTube Refly Harun/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kapolres Bogor Kota yang kini sempat menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Hendri Fiuser meninggal dunia karena serangan jantung pada Kamis, 23 Juni 2022.

Hendri Fiuser diketahui pernah menangani kasus eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait pemalsuan hasil tes swab di RS Ummi, Bogor beberapa waktu lalu.

Kabar meninggalnya mantan Kapolres Bogor yang menangani kasus Habib Rizieq itu juga telah dikonfirmasi oleh akun Instagram resmi Polda Bali dan Polresta Bogor Kota.

Baca Juga: Habib Rizieq Gandeng PKS untuk Lawan Prabowo Subianto? Ini Faktanya

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Hendri Fiuser.

"Innalillahi wa innailaihi raji'un, yaitu mantan Kapolres Bogor Kota yang tangani kasus RS Ummi Habib Rizieq meninggal dunia. Tentu kita mengucapkan bela sungkawa yang sebesar-besarnya," kata Refly Harun.

Menurut Refly Harun, hal ini harus menjadi intropeksi bagi setiap pihak bahwa semua manusia pasti akan berpulang kepadaNya.

Baca Juga: PA 212 dan Menantu Habib Rizieq Tuntut Menag Yaqut Dipecat, Refly Harun Singgung Jokowi: Sudah Duga

"Dan barangkali ini menjadi renungan, refleksi bagi kita semua bahwa akhirnya kita pun akan berpulang ke hadirat Allah SWT," tambahnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis bersalah terkait kasus penyebaran berita bohong dan dituntut 4 tahun penjara.

Hukuman ini 2 tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.

Habib Rizieq dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Penjualan SBR011 di BRI Sentuh Rp1,5 Triliun, Berhasil Lampaui Target Kemenkeu

Setelah mengajukan permohonan banding, akhirnya Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Habib Rizieq dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Surat putusan terhadap Habib Rizieq itu pun dibacakan oleh hakim ketua Khadwanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini