2 Kilogram Ganja yang Disita dari Warga Ciputat Timur, Dibakar Polda dan BNN Provinsi Banten

- 24 Juni 2022, 23:17 WIB
Polda dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten membakar 2 kilogram ganja sitaan dari tersangka DA, warga Ciputat Tangsel (Tangerang Selatan).
Polda dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten membakar 2 kilogram ganja sitaan dari tersangka DA, warga Ciputat Tangsel (Tangerang Selatan). /Foto: PMJ News/

Barang bukti 2 kilogram ganja yang dimusnahkan itu disita dari tersangka DA (31) pada Sabtu, 7 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tersangka DA ditangkap saat sedang mengambil paket narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Baca Juga: Tukang Ojek Lapor Polisi Usai Tertipu Beli Ganja Dikirim Seledri, Netizen: Yang Ditangkap Penipu Apa Pembeli

Petugas kemudian membuka paket dan ditemukan narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kemudian tim melakukan pengeledahan di kontrakan milik DA dan menemukan barang bukti berupa timbangan dan kertas yang akan digunakan untuk membungkus ganja.

Hendri Marpaung menjelaskan bahwa tersangka DA (31) hanya diperintahkan oleh seseorang.

Baca Juga: Gitaris Kahitna Andrie Bayuaji Tertangkap Kasus Narkoba Konsumsi Valdimex Diazepam

"Saat kita selidiki ternyata DA (31) diperintahkan untuk mengambil paket tersebut oleh RF yang sampai saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO)," ucap Hendri.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten bersama BNNP Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Banten,” tutup Shinto Silitonga. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x