2 Kilogram Ganja yang Disita dari Warga Ciputat Timur, Dibakar Polda dan BNN Provinsi Banten

- 24 Juni 2022, 23:17 WIB
Polda dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten membakar 2 kilogram ganja sitaan dari tersangka DA, warga Ciputat Tangsel (Tangerang Selatan).
Polda dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten membakar 2 kilogram ganja sitaan dari tersangka DA, warga Ciputat Tangsel (Tangerang Selatan). /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Barang bukti ganja seberat sekitar 2 kilogram yang disita dari tersangka DA (31), warga Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten pada Jumat, 24 Juni 2022.

Pemusnahan barang bukti narkotika golongan I ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung.

Baca Juga: Legalisasi Ganja di Sejumlah Negara, di Indonesia Masih Termasuk Narkotika Golongan I

Pemusnahan dihadiri oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Bambang Supono yang mewakili Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Suhermanto.

Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan tes identifikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh Biddokkes Polda Banten untuk memeriksa keaslian narkotika.

Kompol Bambang Supono dalam kesempatan itu, mengapresiasi pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah dilakukan BNNP Banten.

Baca Juga: Polres Metro Jakbar Sita Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Lintas Sumatera-Jawa, Satu Pelaku Ditangkap

“Apresiasi yang tinggi atas pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP, dapat menjadi motivasi besar bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Banten, sinergi bersama dengan BNNP,” kata Bambang, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Jumat.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x