Pasalnya dengan adanya presidential threshold 20 persen dinilai membatasi jumlah calon yang akan maju sebagai Capres dan Cawapres.
Dengan terbatasnya calon, maka masyarakat juga akan terbatas dalam memilih calon-calon yang dianggap berkualitas.
Dengan pembatasan presidential threshold 20 persen juga dianggap melanggar ketentuan undang-undang serta membiarkan oligarki tetap berkuasa. ***