Tagih Janji Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Rizal Ramli: Mas Mahfud Sudah Sempat Berjuang Belum?

- 23 Juni 2022, 20:16 WIB
Rizal Ramli tagih janji Menkopolhukam Mahfud MD atas kesepakatan keduanya untuk menghapus presidentian threshold 20 persen
Rizal Ramli tagih janji Menkopolhukam Mahfud MD atas kesepakatan keduanya untuk menghapus presidentian threshold 20 persen /Foto: Tangkap layar YouTube Fadli Zon Official/

SEPUTARTANGSEL.COM- Ekonomi senior Rizal Ramli mengaku pernah membuat kesepakatan dengan Menkopolhukam Mahfud MD mengenai penghapusan Presidential Threshold 20 persen. 

Dalam kesepakatan antara Rizal Ramli dan Mahfud dikatakannya bahwa ia akan berjuang untuk penghapusan threshold 20 persen dari luar. 

Sedangkan Mahfud MD berjuang di dalam sistem, melalui pemerintahan. 

Baca Juga: Puji Pernyataan Megawati, Rizal Ramli: Mbak Mega Tegas Banget, Ndak Tedeng Aling-aling

Hal itu dikatakan Rizal Ramli di akun Instagramnya @rizalramli.official.

"Waktu Itu Sept 2020, kita bersepakat, RR akan berjuang dari luar untuk hapus threshold, Mas Mahfud akan berjuang dari dalam sistim  Mas Mahfud sudah sempat berjuang belum?" unggahan Rizal Ramli pada Kamis, 23 Juni 2022. 

Rizal Ramli juga mengingatkan kesepakatan tersebut dibuat karena menurut pernyataan Mahfud, sebanyak 92 persen calon Kepala Daerah dibiayai oleh cukong. 

"Itu lho akibat dari sistim threshold 20%, tidak ada di UUD tapi jadi basis dari demokrasi kriminal!" ujar Rizal Ramli. 

Aturan presidential threshold 20 persen beberapa kali digugat oleh para tokoh yang menginginkan untuk dihapus menjadi 0 persen. 

Pasalnya dengan adanya presidential threshold 20 persen dinilai membatasi jumlah calon yang akan maju sebagai Capres dan Cawapres. 

Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman dan Wakilnya Harus Berhenti, Rizal Ramli: Mundur tapi 9 Bulan Lagi, Dasar Abal-abal

Dengan terbatasnya calon, maka masyarakat juga akan terbatas dalam memilih calon-calon yang dianggap berkualitas. 

Dengan pembatasan presidential threshold 20 persen juga dianggap melanggar ketentuan undang-undang serta membiarkan oligarki tetap berkuasa. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x