Suparno mengungkapkan bahwa Hakim PN Surabaya mengeluarkan penetapan pernikahan beda agama itu dengan beberapa pertimbangan.
Pertimbangan Hakim PN Surabaya adalah untuk menghindari praktik kumpul kebo dan memberikan kejelasan status kepada pasangan tersebut.
Akhirnya, permohonan pernikahan beda agama itu tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.***