Ketua MUI Pusat Cholil Nafis Soal PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama: Ini Salah

- 21 Juni 2022, 12:50 WIB
Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis mengomentari izin pernikahan beda agama yang dikabulkan PN Surabaya
Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis mengomentari izin pernikahan beda agama yang dikabulkan PN Surabaya /Instagram/@cholilnafis/

Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, keputusan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama itu adalah untuk menghindari praktik kumpul kebo dan memberikan kejelasan status.

Permohonan pernikahan beda agama itu diajukan oleh pria berinisial RA yang beragama Islam bersama calon pengantin wanitanya, EDS yang beragama Kristen.

Keduanya berniat mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Namun, berkas tersebut ditolak.

Baca Juga: Mantan Ketua PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Ketua MUI Pusat Cholil Nafis: Innalillahi

Lantaran ditolak, keduanya mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya pada 13 April 2022 lalu.

Permohonan pernikahan beda agama itu dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantuk pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x