Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, keputusan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama itu adalah untuk menghindari praktik kumpul kebo dan memberikan kejelasan status.
Permohonan pernikahan beda agama itu diajukan oleh pria berinisial RA yang beragama Islam bersama calon pengantin wanitanya, EDS yang beragama Kristen.
Keduanya berniat mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Namun, berkas tersebut ditolak.
Lantaran ditolak, keduanya mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya pada 13 April 2022 lalu.
Permohonan pernikahan beda agama itu dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantuk pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.***