Alasan Segel Meteran Palsu, Pelanggan PLN Ini Kaget Harus Bayar Denda Rp68 Juta atau Cabut Listriknya

- 20 Juni 2022, 07:44 WIB
Ilustrasi. Petugas PLN melakukan cek meteran
Ilustrasi. Petugas PLN melakukan cek meteran /

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Prediksi Pertamina dan PLN Defisit Triliunan, Said Didu: Kenapa Bapak Tidak Pernah Buka?

Dalam video percakapan yang diunggahnya dengan petugas PLN, petugas terlihat menceritakan sendiri kronologi penggantian yang dikatakannya segel palsu tersebut. 

Penghuni rumah tak mengetahui bagaimana bisa disebut segel palsu karena merasa tak mengutak-atik segelnya sejak dipasang pada 1993.

Penghuni juga mempermasalahkan kenapa sejak dipasang pada 1993 hingga sekarang tahun 2022 baru dicek. Padahal petugas melakukan cek setiap tahun.

"Yg mereka permasalahkan adalah segel dr tahun 93 sampe skrng, kenapa baru dibilang skrng kalo itu gak ORI? Padahal tukang PLN itu rutin kan check meteran ke rumah2," ujarnya. 

Status orisinal dan tak orisinal segel pun yang dipersoalkan petugas PLN juga menjadi pertanyaan pelanggan. 

"FYI yg bisa bilang segel ini ORI cuma pihak PLN, yg bisa bilang ini GAK ORI juga cuma pihak PLN. "Subjektif" banget kan ya?!" lanjutnya. 

Baca Juga: Ribuan Ikan Mati di Sungai Serayu, Anak Perusahaan PLN Minta Maaf ke Masyarakat Banyumas

"Dan dikasih pilihannya cuma bayar 68JUTA atau LISTRIK DIPUTUS HARI ITU JUGA," ceritanya. 

Dari unggahan tersebut ternyata tak hanya @sharonwicaksono yang mengaku mengalami hal tersebut. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x