Alasan Segel Meteran Palsu, Pelanggan PLN Ini Kaget Harus Bayar Denda Rp68 Juta atau Cabut Listriknya

- 20 Juni 2022, 07:44 WIB
Ilustrasi. Petugas PLN melakukan cek meteran
Ilustrasi. Petugas PLN melakukan cek meteran /

SEPUTARTANGSEL.COM- Seorang pelanggan PLN dikejutkan dengan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp68 juta karena segel meteran yang terpasang di rumahnya palsu. 

Bahkan ancaman pencabutan meteran hari itu juga jika tak melakukan pembayaran denda tersebut.

Penghuni rumah pun mengaku tak tahu-menahu mengenai segel meteran PLN yang dipasang petugas sejak 1993. 

Baca Juga: Fadli Zon ke PLN Usai Netizen yang Minta Perbaiki Tiang Gardu Rubuh Dimintai Uang: Segera Atasi Hak Warga

Hal itu diungkap pemilik akun Instagram @sharonwicaksono yang awalnya diminta petugas untuk membawa meterannya ke lab PLN di Bandengan. 

Setelah melakukan pengecekan di Bandengan, dikatakan petugas bahwa segel meteran listriknya tak orisinal. Sehingga ia pun harus membayar denda sebesar Rp68 juta.

"Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini & jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban," unggahan @sharonwicaksono pada Minggu 20 Juni 2022. 

"PLN itu perusahaan untuk melayani masyarakat, apakah begitu cara kerja kalian? Untuk yang belum pernah kena, mohon lebih hati2 lagi apalagi dengan petugas PLN di lapangan," ujarnya. 

"Semoga sharing ini bermanfaat & saya berharap pihak @pln_id bisa mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para "oknum" dibalik semua ini," akunya. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x