Pegawai Pegadaian Tersangka Korupsi Rp2,5 Miliar Lebih, Gunakan Emas Imitasi dan KTP Tanpa Izin

- 6 Juni 2022, 22:01 WIB
Tersangka Korupsi di Pegadaian ditangkap Kejaksaan  Tinggi Banten
Tersangka Korupsi di Pegadaian ditangkap Kejaksaan Tinggi Banten /laman resmi kejati-banten.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Seorang pegawai pegadaian berinisial W ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten pada Senin, 6 Juni 2022. 

W diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan Unit Pelayanan Syariah Pegadaian Cibeber, Banten, di kantor Cabang Kepandean tahun 2021 hingga kerugian mencapai Rp. 2.644.944.350. 

Sebagai Pengelola kantor cabang, sejak Januari hingga November 2021, W yang bertugas sebagai penafsir barang, menetapkan pinjaman dan mengelola administrasi, telah melakukan penyimpangan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa 2 Notaris Sebagai Saksi, Seorang Mangkir

Modus penyimpangan yang dilakukan W dengan membuat dan menerbitkan Rahn Fiktif dan Arrum emas fiktif. 

Ia melakukan dengan sebanyak sembilan puluh Rahn Fiktif dengan menggunakan empat puluh KTP nasabah dan tanpa seijin pemiliknya. 

"Dalam transaksi tersebut juga W memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas imitasi dengan nilai Rp.2.359.359.410," dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi kejati-banten.go.id pada Senin, 6 Juni 2022. 

Dengan modus yang sama W juga menggunakan Arrum Emas Fiktif  sebanyak enam transaksi. 

Kali ini, dengan barang jaminan berupa bukan emas imitasi senilai Rp.230.854.628.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x