Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa 2 Notaris Sebagai Saksi, Seorang Mangkir

- 2 Juni 2022, 23:32 WIB
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel (Tangerang Selatan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 Notaris sebagai saksi, seorang mangkir. KPK telah menetapkan 3 orang tersangka.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel (Tangerang Selatan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 Notaris sebagai saksi, seorang mangkir. KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. /Foto: Instagram @smkn7tangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang notaris di Tangerang Selatan (Tangsel) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel.

Dalam perkara tersebut, KPK akhir April lalu telah menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono, sebagai tersangka.

Penyidik KPK menduga, saat pembelian, tanah masih dalam sengketa.

Baca Juga: Viral Video Pria Diduga Onani di Semak-semak Stasiun Sudimara, Pamer Kemaluan ke Penumpang KRL

Dugaan itu diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa Notaris Nur Meuthia Syavaranti sebagai saksi.

Saksi tersebut diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Mei 2022.

"Nur Meuthia Syavaranti hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses jual beli tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan yang diduga selama proses pembelian masih dalam status sengketa," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 2 Juni 2022.

Baca Juga: Reskrim Polsek Pamulang Ringkus Spesialis Bobol Rumah Kosong, Senpi Rakitan Turut Diamankan

Selain Nur Meuthia Syavaranti, lanjut Ali, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan notaris lainnya bernama Siti Zamzam. Namun, Siti Zamzam mangkir atau tak memenuhi panggilan KPK.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x