"Mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," ujarnya lagi.
Baca Juga: Musisi Inisial AB Diamankan Polres Jakbar karena Kasus Narkoba, Akan Diumumkan dalam Waktu Dekat
Andrie ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat psikotropika dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun.
"Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Zulpan. ***