Baca Juga: Sembelih Kurban di 1.100 Masjid, Putra Siregar Sabet Rekor MURI
Pasalnya lembaga sosial keagamaan dapat menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
Lembaga sosial keagamaan juga dapat memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya antara calon pekurban dengan penyedia daging kurban.
MUI juga mensyaratkan panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban wajib menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
Pemerintah juga wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
Ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
Baca Juga: Sapi Kurban Terperosok Saluran Air, Bikin Repot Damkar 2 Kota
Diingatkan juga bagi panitia kurban bersama dan tenaga kesehatan, perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan dan limbah. ***