Fatwa MUI untuk Hewan Kurban Kena Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK

- 31 Mei 2022, 18:17 WIB
Komisi Fatwa MUI pastikan hewan kurna yang terkena PMK tidak sah
Komisi Fatwa MUI pastikan hewan kurna yang terkena PMK tidak sah /MUI.or.id/

Baca Juga: Menko PMK: Presiden Perintahkan Jajaran untuk Siapkan Mudik 2022

"Bilasembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah syah untuk kurban. Tetapi bila sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah," lanjutnya.

Sedangkan hewan yang terkena PMK ringan tetap sah dijadikan hewan kurban.

Ia menjelaskan untuk PMK kategori ringan dengan kondisi hewan kurban ditandai lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Termasuk apabila ada pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuh hewan tetap sah dikorbankan.

Dikatakannya pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Baca Juga: 4 Kriteria Hewan Kurban Agar Sah Menurut Ajaran Islam

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa penyebaran PMK tergolong sangat cepat. 

Namun ia juga memastikan bahwa PMK tidak beresiko terhadap kesehatan manusia.

Dikatakan oleh Syahrul Yasin Limpo, PMK berbahaya bagi hewan, tetapi tidak menular atau tidak beresiko pada kesehatan manusia. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x