Cara Buat Akun DJP Online untuk Pembayaran Pajak Online dan Lapor SPT

- 30 Mei 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi  pembayaran pajak. Pembayaran pajak online dan lapor SPT mudah dengan membuat akun DJP Online.
Ilustrasi pembayaran pajak. Pembayaran pajak online dan lapor SPT mudah dengan membuat akun DJP Online. /Foto: Pixabay/stevepb/

Cara Lapor SPT Lewat DJP Online

Berikut cara lapor SPT lewat e-Filing DJP Online:

1. Log in ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing.
3. Kemudian, pilih pada menu Buat SPT.
4. Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem.
5. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
6. Selanjutnya Anda tinggal memilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
7. Isi Data SPT seperti SPT yang Anda terima.
8. Berikutnya, isi kode verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Cara Bayar Pajak Lewat DJP Online

Berikut cara pembayaran pajak online dengan e-Billing DJP Online:

1. Log in ke laman DJP Online
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk Log in ke akun Anda.
3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
4. Pilih pada menu Isi SSE.
5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
6. Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Adapun yang perlu diubah hanya pada kolom jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, uraian pajak yang dibayarkan, dan jumlah setoran.
7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
8. Klik pada pilihan kode billing.
9. Klik cetak kode billing.
10. Setelah mendapatkan kode billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.

Pembayaran Pajak Online Jadi Mudah dengan Klikpajak by Mekari

Pembayaran pajak online saat ini kian menjamur seiring dengan perkembangan teknologi dan era digitalisasi seperti sekarang ini. Berbagai kemudahan yang bisa Anda dapatkan jika melakukan pembayaran secara online di antaranya:

1. Menghemat Waktu dan Biaya

Tentu saja jika Anda melakukan pelaporan dan pembayaran pajak online, Anda sudah tidak perlu lagi datang ke kantor pajak setempat dan menghabiskan waktu untuk mengurus berbagai administrasi jika dilakukan secara luring karena semuanya bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x