Cara Buat Akun DJP Online untuk Pembayaran Pajak Online dan Lapor SPT

- 30 Mei 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi  pembayaran pajak. Pembayaran pajak online dan lapor SPT mudah dengan membuat akun DJP Online.
Ilustrasi pembayaran pajak. Pembayaran pajak online dan lapor SPT mudah dengan membuat akun DJP Online. /Foto: Pixabay/stevepb/

Pelayanan lapor SPT Online memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Pribadi maupun Perseroan yang ingin menyampaikan laporan SPT Pajak Penghasilan Masa atau Tahunan secara elektronik. Efisiensi waktu dan pembayaran pajak online pun terjamin sebab Anda tak perlu lagi datang dan antre di kantor pajak untuk melaporkan SPT.

2. Lapor Pajak Online Lebih Mudah Digunakan

Lapor SPT Online tentu lebih mudah digunakan. Terlebih bagi pengusaha yang tidak memiliki latar belakang studi perpajakan. Aplikasi e-Filing yang disediakan bahkan dilengkapi dengan panduan. Jadi, apabila menemukan kendala atau kesulitan dalam mengisi data Anda dapat melihat panduan tersebut. Data yang Anda isikan pun dapat dijamin kelengkapannya, sebab pada aplikasi lapor SPT Online terdapat validasi dari sistem pusat.

3. e-Filing Pajak Jauh Fleksibel

Melakukan lapor pajak secara online tidak terikat waktu seperti saat Anda melakukannya secara manual di kantor pajak. Anda hanya perlu menyediakan perangkat komputer atau laptop dan koneksi Internet, maka lapor SPT online serta melakukan pembayaran pajak online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja Anda mau. Duduk santai di coffee shop, dalam perjalanan bisnis, atau bahkan saat sedang berlibur di luar negeri pun laporan pajak Anda tidak akan terbengkalai begitu saja.

4. Keamanan Penyimpanan Bukti Pelaporan Pajak Terjamin

Dengan melakukan lapor SPT Online, keamanan penyimpanan data bukti pelaporan pajak yang dinamakan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) lebih terjamin dibandingkan pelaporan secara manual. Saat Anda melakukan pelaporan pajak secara manual, maka bukti pelaporan yang Anda terima berupa kertas kuning yang dinamakan Bukti Penerimaan Surat (BPS) atau yang populer disebut bukti kuning.

Tentunya, penyimpanannya membutuhkan lebih banyak tempat dan lebih mudah hilang. Padahal dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa wajib pajak harus menyimpan dokumen perpajakan sekurangnya selama 10 tahun. Oleh karena itu, Anda bisa menggunakan aplikasi perpajakan yang sudah berteknologi berbasis cloud seperti Klikpajak by Mekari.

Ketika Anda membutuhkan BPE tersebut sewaktu-waktu pun, lebih mudah ditemukan dibandingkan dengan mencari BPS Anda. Meski begitu, pastikan aplikasi e-Filing yang Anda gunakan adalah aplikasi lapor SPT Online yang berbasis web dan bukan software yang diinstal.

Keunggulan aplikasi yang berbasis web atau online ini adalah penyimpanan data yang lebih aman dibandingkan software yang diinstal. Karena pada software yang diinstal, data pelaporan pajak Anda disimpan di lokal komputer Anda. Sehingga, jika sewaktu-waktu komputer Anda hilang atau rusak, maka bukti pelaporan pajak Anda pun juga dapat hilang.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x