Cara Buat Akun DJP Online untuk Pembayaran Pajak Online dan Lapor SPT

- 30 Mei 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi  pembayaran pajak. Pembayaran pajak online dan lapor SPT mudah dengan membuat akun DJP Online.
Ilustrasi pembayaran pajak. Pembayaran pajak online dan lapor SPT mudah dengan membuat akun DJP Online. /Foto: Pixabay/stevepb/

Dengan koneksi internet yang lancar, proses pembayaran pajak online menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Namun, untuk menggunakan DJP harus membuat akun terlebih dahulu di aplikasi di smartphone atau laman DJP Online.

Sementara, untuk menggunakan aplikasi tersebut harus terlebih dahulu datang ke kantor pajak untuk membuat dan mengaktifkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number).

Setelah mendapat dan mengaktifkan e-FIN, proses pelaporan SPT dan bayar pajak bisa dilakukan di rumah menggunakan aplikasi DJP online.

Berikut ini rangkuman tentang cara membuat akun DJP Online untuk lapor SPT dan bayar pajak, seperti dilansir dari laman Indonesia.go.id:

Cara Mendapat Kode e-FIN

Berikut ini cara mendapatkan kode e-FIN pajak yang bisa Anda lakukan:

1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda.
2. Bawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Jika belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.
4. Mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.
5. Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
6. Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Cara Buat Akun DJP Online

Berikut ini merupakan cara untuk membuat akun DJP Online

1. Kunjungi laman DJP Online lewat browser.
2. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah dimiliki.
3. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip.
4. Pastikan juga kode e-FIN telah diaktivasi di loket yang ada di KPP.
5. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan.
6. Jika sudah, klik Verifikasi.
7. Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
8. Selanjutnya Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk Log in DJP Online.
9. Klik simpan setelah selesai membuat password.
10. Cek email yang Anda daftarkan.
11. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun
12. Kemudian Anda akan mendapatkan pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'.
13. Klik OK untuk masuk ke menu Log in
14. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP online dengan mengisi NPWP dan password.
15. Jika berhasil Log in, berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
16. Setelah itu akun DJP Online tersebut sudah bisa digunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x