"Konflik Papua sebenarnya masalah lahan, karena itu perlu ada kepastian di sini dan dia bisa menyelesaikan, mengurangi persoalan-persoalan di Papua, dan kepastiannya hanya melalui Undang-Undang Otsus," terangnya.
Selain itu, Mathius melanjutkan, daerah otonomi baru juga akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat karena tantangan utama adalah kondisi geografis.
Pasalnya seberapa pun dana yang diturunkan dalam Otsus, jika masih terkendala geografis yang sulit, akan mengalami hambatan-hambatan luar biasa.***