Bertemu Jokowi Klarifikasi Soal Daerah Otonomi Baru, Bupati Jayapura: Aspirasi Sudah Lama Diperjuangkan

- 21 Mei 2022, 17:45 WIB
Presiden Jokowi didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat 20 Mei 2022.
Presiden Jokowi didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat 20 Mei 2022. /Foto: BPMI Setpres/Rusman/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 20 Mei 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Mathius Awoitauw memaparkan tentang daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Mathius mengklarifikasi soal penerapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua.

Baca Juga: Hina Anies Baswedan Pakai Koteka Khas Papua, Ruhut Sitompul Disentil Komedian Papa Zidan

"Bapak Presiden untuk mengklarifikasi mengenai simpang siurnya informasi mengenai penerapan pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua," ujar Mathius dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Pada penerapan otonomi khusus di Papua, katanya, terdapat beberapa daerah otonomi baru.

"Khusus untuk di Provinsi Papua, ada DOB Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah,” ungkapnya.

Mathius mengungkapkan bahwa pembentukan daerah otonomi baru tersebut merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Unggah Foto Anies Baswedan Berpakaian Adat Papua, Ali Syarief: Rugikan PDIP dan Jokowi

Papua Selatan misalnya, telah diperjuangkan selama 20 tahun.

"Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, juga La Pago dan Mee Pago," katanya.

Menurut Mathius, daerah otonomi baru adalah solusi untuk mempercepat kesejahteraan Papua dan Papua Barat.

"Karena itu daerah otonomi baru adalah solusi untuk bisa mempercepat kesejahteraan Papua dan Papua Barat," jelasnya.

Otonomi yang sudah diperjuangkan lama itu memerlukan kepastian.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Dianggap Hina Orang Papua Hingga Dilaporkan ke Polisi, Netizen: Ayo Lae Going to Jail

"Kita butuh itu kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu, itu masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus," ujar Mathius Awoitauw.

"Persoalan kita adalah implementasinya, harus konsisten baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, pemerintah daerah. Di situ persoalannya sebenarnya," tambahnya.

Sejalan dengan itu, Undang-Undang Otsus juga akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat.

Dengan kepastian hukum tersebut, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan lahan di Papua.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Disebut Langgar UU ITE karena Unggah Foto Anies Berpakaian Adat Papua, Refly Harun: Rasis

"Konflik Papua sebenarnya masalah lahan, karena itu perlu ada kepastian di sini dan dia bisa menyelesaikan, mengurangi persoalan-persoalan di Papua, dan kepastiannya hanya melalui Undang-Undang Otsus," terangnya.

Selain itu, Mathius melanjutkan, daerah otonomi baru juga akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat karena tantangan utama adalah kondisi geografis.

Pasalnya seberapa pun dana yang diturunkan dalam Otsus, jika masih terkendala geografis yang sulit, akan mengalami hambatan-hambatan luar biasa.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah