Papua Selatan misalnya, telah diperjuangkan selama 20 tahun.
"Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, juga La Pago dan Mee Pago," katanya.
Menurut Mathius, daerah otonomi baru adalah solusi untuk mempercepat kesejahteraan Papua dan Papua Barat.
"Karena itu daerah otonomi baru adalah solusi untuk bisa mempercepat kesejahteraan Papua dan Papua Barat," jelasnya.
Otonomi yang sudah diperjuangkan lama itu memerlukan kepastian.
Baca Juga: Ruhut Sitompul Dianggap Hina Orang Papua Hingga Dilaporkan ke Polisi, Netizen: Ayo Lae Going to Jail
"Kita butuh itu kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu, itu masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus," ujar Mathius Awoitauw.
"Persoalan kita adalah implementasinya, harus konsisten baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, pemerintah daerah. Di situ persoalannya sebenarnya," tambahnya.
Sejalan dengan itu, Undang-Undang Otsus juga akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat.
Dengan kepastian hukum tersebut, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan lahan di Papua.