Ruhut Sitompul Dianggap Hina Orang Papua Hingga Dilaporkan ke Polisi, Netizen: Ayo Lae Going to Jail

- 12 Mei 2022, 12:01 WIB
Politisi PDIP Ruhut Sitompul dilaporkan akibat unggahan yang dianggap menghina orang Papua
Politisi PDIP Ruhut Sitompul dilaporkan akibat unggahan yang dianggap menghina orang Papua /

SEPUTARTANGSEL.COM - Nama politisi PDIP Ruhut Sitompul kembali menjadi pembicaraan netizen dan tokoh penting di Indonesia.

Unggahan Ruhut Sitompul di akun Twitternya @ruhutsitompul pada Rabu, 11 Mei 2022 kemarin langsung menuai kecaman.

Ruhut Sitompul menggunggah foto Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Papua dengan caption "Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh".

Baca Juga: Politisi Kutu Loncat Ruhut Sitompul Dikecam Publik, Tagar Ruhut Langgar UU ITE Trending

Unggahan Ruhut tersebut langsung menjadi trending di Twitter dengan tagar Ruhut Langgar UU ITE.

Dirangkum SeputarTangsel.com dari berbagai sumber, kini politisi PDIP tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) atas tuduhan telah melanggar UU ITE.

Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) merupakan organisasi pemuda Papua yang melalui panglimanya yaitu Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega melaporkan Ruhut karena dinilai telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras, dan golongan melalui unggahannya tersebut.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Unggah Foto Anies Baswedan dengan Pakaian Tradisional Papua, Gus Umar Geram: Ruhut Menjijikkan

Ruhut dilaporkan dengan tuduhan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Unggahan Ruhut tersebut dianggap telah memberikan stigma buruk terhadap warga Papua.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x