Budi mengatakan bahwa penghapusan kewajiban memakai masker ini merupakan salah satu bentuk pendidikan ke masyarakat untuk tetap melindungi diri dan menjaga protokol kesehatan (prokes).
"Masyarakat punya peran yang lebih besar untuk melindungi dirinya, tanggung jawab menjaga kesehatan adalah tugas masing-masing," terangnya.
Budi memberikan penjelasan bahwa pelonggaran penggunaan masker ini diizinkan karena merujuk pada kebijakan di beberapa negara lainnya.
Di beberapa negara, seperti Italia, Jerman, Amerika Serikat dan Singapura telah melonggarkan pemakaian masker.
Di negara-negara itu masker wajib digunakan untuk indoor dan hanya imbauan untuk outdoor.
"Akan tetapi, wajib masker masih berlaku untuk transportasi umum," katanya.
Kebijakan pelonggaran masker di negara lain sudah berlaku sejak 1 Mei 2022.
"Relaksasi lainnya akan disiapkan, apabila kasus Covid-19 ini semakin terkendali dan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan semakin tinggi," ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa keputusan pelonggaran masker untuk membuat hidup kembali normal.