Artikel ini telah tayang di Harian Haluan dengan judul: "Curi Narkoba Milik Temannya, Dua Pemuda Diringkus Tim Rajawali Polresta Padang"
"Kata tersangka Maleset ini, dia dapat dari seseorang via telepon, lalu narkotika jenis sabu itu dijanjikan di jalan by pass, dengan cara diletakkan di suatu tempat lalu di ambil tersangka Maleset," katanya.
Menurutnya, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang masih melakukan penyelidikan di lapangan dan keduanya dijerat Undang-undang Narkotika dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara.*** (Jefrimon/Harian Haluan)