SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar artis Tanah Air yang tertangkap kasus penyalahgunaan narkoba kembali terjadi di bulan Januari 2022.
Kali ini Polresta Denpasar, Bali meringkus artis pemain FTV Randa Septian di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali pada 7 Januari 2022 lalu.
Kanit I Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono, hari ini membeberkan kasus penangkapan Randa Septian tersebut di Mapolres Denpasar, Bali.
"Iya benar (ditangkap, red). Dia bintang sinetron di televisi ya," ungkap AKP Sutriono dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Senin, 31 Januari 2022.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja di hotel tempat Randa Septian menginap.
Artis berusia 28 tahun itu bahkan mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Baca Juga: Aktor Sekaligus Musisi Muda Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Jenis Ganja
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya," tutur Sutriono.