Menurutnya, bila belum dihukumkan, maka saat ini yang berlaku hanya sanksi otonom.
Lantas, dia mengatakan akan menunggu Tifatul Sembiring dan para anggota DPR RI mengesahkan RKUHP.
"Kita tak bs melakukan tindakan hukum heteronom kalau blm dihukumkan. Kita hny mengandalkan sanksi otonom. Kapan itu disahkan R-KUHP? Kita tunggu," ucapnya.
Sebelumnya, Tifatul mengingatkan Mahfud MD mengenai nilai-nilai bangsa yang berkaitan dengan Pancasila, terutama sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Melalui cuitan di akun Twitter@tifsembiring pada Selasa, 12 Mei, sila pertama memiliki arti Indonesia merupakan negara yang beragama.
Oleh karenanya, dia mengatakan tidak ada agama yang membolehkan LGBT.
"Maaf Prof., @mohmahfudmd scr hukum mungkin begitu, anda lebih ahli. Masalahnya adl nilai bangsa," ujar Tifatul.
"Sila pertama itu Ketuhanan YME, artinya bangsa Indonesia ini beragama. Dan tidak ada agama yg membolehkan LGBT. Harap Prof. jadi mizholah nilai2 bangsa," pungkasnya.***