Mahfud Beri Jawaban Menohok Tifatul Sembiring: Saya Sudah Usul Sejak 2017 LGBT dan Zina Dihukumkan

- 12 Mei 2022, 16:19 WIB
Menko Polhukan Mahfud MD komentari kasus Deddy Corbuzier dan pasangan LGBT, belum ada hukumnya
Menko Polhukan Mahfud MD komentari kasus Deddy Corbuzier dan pasangan LGBT, belum ada hukumnya /Instagram @mohmahfudmd

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Menkopolhukam Mahfud MD menjawab pernyataan Politisi dan Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring soal hukuman LGBT di Indonesia.

Tifatul Sembiring mengingatkan Mahfud mengenai nilai bangsa yang berkaitan dengan Ketuhanan yang Mahaesa, tidak ada agama yang membolehkan LGBT. 

"Maaf Prof., @mohmahfudmd scr hukum mungkin begitu, anda lebih ahli. Masalahnya adl nilai bangsa," cuitan Tifatul Sembiring di akun twitternya @tifsembiring pada Kamis, 12 Mei 2022. 

Tifatul pun merujuk pada sila pertama Pancasila Ketuhanan YME. 

Baca Juga: Ruhut Sitompul Disebut Hilang Akal dalam Serang Anies Baswedan, Cipta Panca: 2 Kali Dia Nyebar Gambar Hoaks

"Artinya bangsa Indonesia ini beragama. Dan tidak ada agama yg membolehkan LGBT. Harap Prof. jadi mizholah nilai2 bangsa," lanjut Tifatul Sembiring. 

Menanggapi hal tersebut Mahfud pun melontarkan jawabannya. 

"Ustadz, bc dulu utas sy. Sy sdh usul sejak 2017 agar LGBT dan Zina segera dihukumkan di KUHP. Tp Antum di DPR tak kunjung mengesahkan," kata Mahfud. 

Mahfud tetap dengan keyakinannya bahwa tindakan LGBT dan penyiarannya seperti pada kasus Podcast Deddy Corbuzier dengan pasangan LGBT tak bisa dihukum karena memang belum ada hukumnya.

"Kita tak bs melakukan tindakan hukum heteronom kalau blm dihukumkan. Kita hny mengandalkan sanksi otonom. Kapan itu disahkan R-KUHP? Kita tunggu," tantang Mahfud. 

Menanggapi jawaban Mahfud MD, Tifatul tak menampik bahwa hukum tersebut memang belum diundangkan oleh DPR. 

"Baik Prof., mari sama2 kita perjuangkan. Ke Tanjung Batu jualan sirih/ Kalau begitu terimakasih," jawab Tifatul Sembiring. 

Menanggapi debat keduanya Netizen pun ikut mengomentari. 

Baca Juga: Unggah Fatwa dan Foto Gus Baha denga Logo Partai, Mardani Ali Sera Minta Maaf

"Diskusi cerdas. Dgn kesimpulan akhir, DPRnya yg belum juga selese meng-undang-undang-kan," komentar @Ign_CXX.

"Negara ga boleh bertindak/menghukum orang berdasarkan nilai2 luhur itu yg blm diundangkan, bisa semena mena nantinya, itulah wujud negara hukum. Makanya lihat kedalam diri dulu, kerja dan cepat selesaikan UU nya," ujar akun @darenboys23.

"Gini kan enak, pejabat bisa aktif interaksi langsung melalui sosial media. Jadi kita sebagai masyarakat cepat mendapat info tentang masalah yg ada dan bisa saling memberi masukan, saran serta kritik," kata @arfahrr. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x