"Ingin bertanya, atas nama untuk 'kebebasan berkumpul dan bersyarikat', yang dijamin dalam UUD 45, Lalu atas dasar apa HTI dan FPI dibubarkan? Sementara tayangan Podcast Deddy Corbuzier, tidak bisa dilarang, juga atas nama Demokrasi?" ujar Ali Syarief.
Sebelumnya, Mahfud Md mengatakan masyarakat berhak mengkritik Deddy ketika dia menampilkan video wawancara dengan LGBT tersebut.
Meski demikian, dia mengatakan hingga kini belum ada masalah hukum terkait konten LGBT yang dibahas Deddy Corbuzier di podcastnya.
"Belum ada masalah hukum dalam kasus ini. Ini masalah persepsi dan pandangan serta pilihan untuk sama-sama berekspresi," tutur Mahfud Md.
Sebagai informasi, video konten wawancara Ragil Mahardika dan kekasih sejenisnya, Fred, panen kecaman netizen Indonesia.
Video berjudul “Tutorial Jadi Gay di Indo!! Pindah ke Jerman Ragil dan Fred,” itu diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier dan telah ditonton lebih dari 5,4 juta kali.
Namun, ketika berita ini dituliskan, konten podcast tersebut telah di-take down atau dihapuskan dari kanal YouTube milik Deddy Corbuzier.***