Kritik Penamaan Stadion Jakarta dan Banten, Alvin Lie Ingatkan UU No 24 Tahun 2009

- 9 Mei 2022, 10:02 WIB
Banten International Stadium atau BIS diresmikan Gubernur Banten Wahidin Halim pada Senin, 9 Mei 2022
Banten International Stadium atau BIS diresmikan Gubernur Banten Wahidin Halim pada Senin, 9 Mei 2022 /tangkapan layar Instagram Dinas perkim Prov Banten @d.perkim_official/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pengamat Kebijakan Publik, Alvin Lie mengkritik penamaan tempat yang tak sesuai dengan aturan. 

Hal itu ditunjukkan Alvin Lie salah satunya adalah penamaan stadion Jakarta dengan Jakarta International Stadium atau JIS dan Banten dengan Banten International Stadium atau BIS. 

Alvin Lie merujuk pada aturan UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang disebutkan dalam pasal 36 ayat 3. 

"Terkait penamaan Stadion di Banten & Jakarta, sebaiknya para pejabat yg berwenang merujuk pada UU 24 tahun 2009, khususnya pasal 36 ayat (3)," kata Alvin Lie melalui akun twitternya @alvinlie21 pada Senin, 9 Mei 2022. 

Baca Juga: Lebaran Usai, Korlantas Polri Hentikan One Way dan Ganjil Genap di Tol Kalikangkung hingga Jakarta-Cikampek

Ia juga mengunggah tangkapan layar UU Nomor 24 Tahun 2009  pada pasal 36 ayat (3) yang berbunyi: 

"Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, kopleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indoensia."

Gubernur Banten Wahidin Halim yang akan meresmikan stadion Banten mengumumkan melalui Instagramnya nama Banten International Stadium pada Senin, 9 Mei 2022. 

"Hari ini, Senin 9 Mei 2022 Banten International Stadium (BIS) akan diresmikan," kata Wahidin Halim dalam unggahannya di Instagram @wh_wahidinhalim. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x