"Karena (Ahok) terbukti bersalah Melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Meski tak ada satu-pun Foto/Video dia Diborgol/Dipenjara, Statusnya sebagai Mantan Napi/Terpidana melekat bersamanya. AMBYAR," ujar Roy Suryo.
Sebelumnya, Ahok pernah membuat video pengakuan berjudul 'Ahok Menjawab karena Iman Saya' yang diunggah kanal YouTube Jaya Inspirasi pada Rabu, 4 Mei 2022 lalu.
Dalam video itu Ahok bercerita bahwa orang yang kejam kepadanya bakal mendapatkan pembalasan.
"Allah yang kami kenal dalam Yesus Kristus itu adalah hakim seluruh bumi. Kamu mau berbuat apapun kalau tanpa seizin Tuhan gak mungkin berlaku kepada saya," kata Ahok.
Ahok mengungkapkan bahwa dia sampai dipenjara di Mako Brimob, akibat kasus penistaan agama sudah merupakan takdir yang harus dijalani.
"Saya diizinkan Allah maka bisa masuk ke Mako Brimob tanpa seizin Allah gak bisa. Kalau saya tahu itu seizin Allah mengapa mesti marah," kata Ahok.
Ahok mengatakan bahwa orang yang merancang kejahatan kepadanya biar Tuhan yang membalas.
Ahok menyebut, orang yang berbuat jahat kepadanya sudah mendapatkan balasan, bahkan ada yang stroke dan ada yang sampai meninggal.
"Saya punya pengalaman orang yang ngerjain saya dari saya berpolitik, dari yang stroke sampai mati banyak, saya bisa hitung orang-orang itu," kata Ahok.