Roy Suryo Sindir Ahok: Meski Tak Ada Foto Dia Diborgol, Statusnya Sebagai Mantan Napi Melekat Bersamanya

- 9 Mei 2022, 07:26 WIB
Roy Suryo menyindir Ahok yang merupakan mantan narapidana
Roy Suryo menyindir Ahok yang merupakan mantan narapidana /Twitter/@KRMTRoySuryo2/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Roy Suryo mengingatkan publik tentang status Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang pernah menjadi tahanan atau narapidana (napi) lima tahun yang lalu.

Disebutkan Roy Suryo, lima tahun lalu, setelah kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, Ahok harus menjalani sidang kasus penistaan agama.

Roy Suryo mengingatkan bahwa dalam sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok terbukti bersalah.

Baca Juga: Guru Ngaji Bekasi yang Divonis Begal Resmi Bebas, Roy Suryo: Sangat Tidak Layak Dihukum

Ahok kemudian harus mendekam di penjara Mako Brimob, Depok, Jawa Barat selama dua tahun.

"Hari ini, 5 tahun lalu (9 Mei 2017), PN Jakarta Utara memvonis BTP alias Ahok 2 tahun Penjara," ungkap Roy Suryo dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @KRMTRoySuryo2 pada Senin 9 Mei 2022.

Roy Suryo mengungkapkan Ahok telah melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Menurut Roy Suryo, meskipun tidak ada satu pun foto atau video Ahok sedang diborgol, namun status Komisaris Pertamina itu adalah narapidana pada lima tahun yang lalu.

Baca Juga: PAN Akan Laporkan Balik Ade Armando Terkait Penistaan Agama

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x