Guru Ngaji Bekasi yang Divonis Begal Resmi Bebas, Roy Suryo: Sangat Tidak Layak Dihukum

- 8 Mei 2022, 20:52 WIB
Roy Suryo soroti pembebasan guru ngaji Bekasi yang divnis pembegal sebagai tidak layak dihukum.
Roy Suryo soroti pembebasan guru ngaji Bekasi yang divnis pembegal sebagai tidak layak dihukum. /Twitter/@KRMTRoySuryo2/

SEPUTARTANGSEL.COM - Guru Ngaji Bekasi, Muhammad Fikry divonis sebagai pembegal sembilan lalu.

Hari ini, Minggu 8 Mei 2022 guru ngaji di Bekasi tersebut sudah bebas setelah menjalani masa hukumannya sebagai tersangka begal bersama 3 orang temannya, M. Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Apriyanto.

Pakar Telematika, Roy Suryo yang pernah menjadi saksi ahli dalam kasus guru ngaji Bekasi yang dituduh sebagai pembegal menanggapi kebebasan guru ngaji Bekasi.

Baca Juga: Kocak, Polisi Tetapkan Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Saksinya Pembegal yang Selamat

Dia menilai, Muhammad Fikry dan kawan-kawan sebenarnya sangat tidak layak dihukum sebagai begal.

"Meski Muh Fikry dkk sudah 'bebas' hari ini, sebenarnya Ybs sangat tidak layak dihukum (meski hanya 9bln dari tuntutan 2th)," ujar Roy Suryo sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @KRMTRoySuryo2.

Roy Suryo mengatakan, secara teknis Muhammad Fikry dan dua orang lainnya terbukti tidak bersalah. Alibinya dapat dibuktikan.

"Jelas2 secara teknis CCTV membuktikan ALIBI-nya, sdh diterangkan secara ilmiah di persidangan, Sayang Hukum masih tumpul ke atas," kata Roy Suryo.

"Sampai kapan begini? AMBYAR," tanyanya.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x