Curi Bed Cover di Rumah Ortu Polisi, Tetangga Diringkus Saat Pulkam untuk Lebaran

- 9 Mei 2022, 00:04 WIB
Gara-gara mencuri bed cover di rumah orang tua seorang anggota polisi yang juga tetangganya, KR diringkus saat pulang kampung (pulkam) untuk berlebaran di rumahnya.
Gara-gara mencuri bed cover di rumah orang tua seorang anggota polisi yang juga tetangganya, KR diringkus saat pulang kampung (pulkam) untuk berlebaran di rumahnya. /Foto: Harian Haluan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Nekat betul pencuri yang satu ini. Berani-beraninya dia mencuri di rumah tetangga sendiri. Sudah begitu, tetangganya itu punya anak seorang polisi.

Alhasil, dia pun jadi buronan sejak Januari 2022 walau yang dicuri hanya sebuah bed cover.

Namun, pelariannya berakhir lantaran dia pulang kampung (pulkam) untuk berlebaran di kampung halamannya.

Baca Juga: Polres Majalengka Berhasil Tangkap Pencuri Kendaraan Bermotor Selama Operasi Jaran Lodaya 2022

Residivis kambuhan itu diringkus Tim Kuda Laut Polsek Bungus, Kota Padang, Sumatera Barat saat berlebaran di rumahnya sendiri.

"Benar, pelaku ini buronan kita, kabur sejak 14 Januari 2022, setelah melakukan pencurian di rumah anggota kepolisian di daerah di Pasar Laban, Kelurahan Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang," ujar Kapolsek Bungus Teluk Kabung, Kompol Zamzami dikutip SeputarTangsel.Com dari harianhaluan.com, Minggu 8 Mei 2022.

Terduga pelaku diketahui berinisial KR (25) yang juga seorang residivis dengan kasus yang sama, warga Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang.

Baca Juga: Dua Pencuri Tanaman Hias Bernilai Fantastis di Sukabumi Tertangkap, Ternyata Harganya Sampai Segini!

"Pelaku ini melakukan pencurian pada Januari lalu, di sebuah rumah, dengan cara mencongkel pintu jendela dan membawa kabur satu buah bed cover," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Zamzami, korban membuat laporan ke Polsek Bungus bahwa rumahnya dimasuki maling.

"Pelaku ini sebelumnya sudah dilakukan pengejaran oleh Tim Kuda Laut Polsek Bungus, namum pelaku lari keluar provinsi, setelah sekian bulan menjadi buron akhinya pelaku kembali dan keberadaan diketahui oleh polisi," jelasnya.

Baca Juga: Satpol PP Disiram Minyak Panas oleh Pedagang Pasar Raya Kota Padang yang Lapaknya Dipindahkan

Saat dilakukan penangkapan, kata Zamzami, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah orang tua anggota kepolisian tersebut dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bungus guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku saat ini sudah disel kan di Polsek Bungus, dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Bus Tabrak Fly Over di Padang Panjang, Atap dan Badan Pisah, Polisi Kejar Sopir yang Kabur

Artikel ini telah tayang di Harian Haluan dengan judul: "Usai Berlebaran Dikampung! Pencuri di Rumah Ortu Polisi Ditangkap Polsek Bungus"

Atas kejadian tersebut, Zamzami juga mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai pelaku tindak pindana pencurian, sebab sering tak peduli dengan calon korbannya.

"Ini contohnya, rumah polisi saja berani disatroninya, jadi mereka ini tidak ada rasa takutnya, maka dari itu kita himbau ke masyarakat untuk tetap waspada, dan kita pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan," tutupnya. *** (Jefrimon/Harian Haluan)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini