SEPUTARTANGSEL.COM - Dua pelaku pencurian tanaman hias yakni HW (49) dan EJ (46) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Cidahu Polres Sukabumi.
Keduanya ditangkap usai mencuri sebuah tanaman hias berjenis Florida Beauty Variegata yang bernilai jutaan rupiah.
Kapolsek Cidahu Iptu Suryana Bande menerangkan, peristiwa tersebut berawal saat Polsek Cidahu menerima laporan warga terkait pencurian tanaman hias di Grand House di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa 8 Februari 2022 lalu.
Suryana mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui para tersangka ini masuk ke Grand House dengan cara merusak atap jaring dari plastik ultra violet (UV).
Usai para tersangka berhasil masuk ke halaman Grand House, para pelaku menggasak berbagai jenis tanaman hias di sana.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, para pelaku membawa kabur hasil curian melalui pintu belakang.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan tanaman hias hasil curian.