Guru Ngaji Bekasi yang Divonis Begal Resmi Bebas, Roy Suryo: Sangat Tidak Layak Dihukum

- 8 Mei 2022, 20:52 WIB
Roy Suryo soroti pembebasan guru ngaji Bekasi yang divnis pembegal sebagai tidak layak dihukum.
Roy Suryo soroti pembebasan guru ngaji Bekasi yang divnis pembegal sebagai tidak layak dihukum. /Twitter/@KRMTRoySuryo2/

Baca Juga: Tanggapi Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Dokter Eva: Islam Wajibkan Kita Bela Diri dan Kehormatan

Diketahui, Muhammad Fikry dan teman-temannya ditangkap pada tanggal 28 Juli 2021. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pembegalan yang terjadi dini hari, empat hari sebelumnya di Jalan Raya Sukaraja, Bekasi. 

Namun, keluarga dari empat tersangka membantah dugaan polisi. Fikry disebut sedang tidur di samping musala saat peristiwa terjadi. Sementara ketiga temannya beraktivitas di tempat masing-masing.

Bantahan dibuktikan dengan video CCTV yang memperlihatkan Fikry sedang tidur dan beberapa saksi.  Bahkan, untuk memperkuat alibi, pengacara mendatangkan Roy Suryo sebagai saksi ahli.

Bukti yang diberikan tidak cukup kuat, sehingga proses hukum terus dilanjutkan Polsek Tambelang dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pria di Jakut Jadi Korban Pembacokan, Setelah Dibuntuti 4 Orang Tak Dikenal yang Diduga Begal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fikry dan kedua temannya 2 tahun dan Majelis Hakim memvonis 9 bulan, 25 April 2022. 

Berdasarkan hal tersebut, terhitung sejak penangkapan Fikry dan kawan-kawan bebas hari ini, Minggu 8 Mei 2022. Sementara Abdul Rohman masih melanjutkan hukuman.

Baca Juga: Pria Diduga Begal Tewas Usai Hajar Polisi Tidur di Pondok Aren Tangsel

Meski resmi bebas, proses hukum Muhammad Fikry dan teman-temannya masih terus berlanjut. JPU dan tim kuasa hukum masing mengajukan banding atas hukuman 9 bulan yang sudah dijalaninya. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini