SIM Mati atau Lewat Masa Berlakunya Tetap Dapat Diperpanjang, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 8 Mei 2022, 11:13 WIB
SIM mati atau lewat masa berlakunya tetap dapat diperpanjang, syaratnya, SIM tersebut habis masa berlakunya saat libur lebaran pada 29 April sampai 8 Mei 2022.
SIM mati atau lewat masa berlakunya tetap dapat diperpanjang, syaratnya, SIM tersebut habis masa berlakunya saat libur lebaran pada 29 April sampai 8 Mei 2022. /Foto: polri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menurut aturan, jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) terlewat sehari saja, pemilik SIM tak bisa memperpanjangnya.

Dia harus mengikuti prosedur membuat SIM baru seperti ujian teori dan praktik.

Tetapi kini, Polri memberi keringanan, SIM yang habis masa berlakunya tetap dapat diperpanjang, tanpa bikin baru lagi.

Baca Juga: Antisipasi One Way Arus Balik, Ini Tips Berkendara Aman dan Nyaman Saat Puncak Arus Balik Lebaran

Tetapi, ada syaratnya. Yakni, masa berlaku SIM itu habis bersamaan dengan masa libur Idul Fitri 2022 pada 29 April hingga 8 Mei 2022.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Jumat 6 Mei 2022, hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Dalam Surat Telegram tersebut disebutkan bahwa pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Baca Juga: Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran 2022, Jalan Tol Arah Jakarta ke Cikampek Ditutup Sementara

Keringanan pun diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022 tersebut.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini