Kocak, Polisi Tetapkan Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Saksinya Pembegal yang Selamat

- 14 April 2022, 13:15 WIB
Polisi di Lombok Tengah tetapkan korban begal jadi tersangka pembunuhan, saksinya pembegal yang selamat
Polisi di Lombok Tengah tetapkan korban begal jadi tersangka pembunuhan, saksinya pembegal yang selamat /tangkapan layar twitter @Lelaki_5uny1/

SEPUTARTANGSEL.COM- Beredar seorang korban begal dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan setelah melakukan bela diri saat akan dibegal. 

Ia dinyatakan tersangka oleh Polisi karena membela diri hingga dua orang pembegal terbunuh. 

Video yang beredar menjelaskan alasan Polisi menetapkan korban pembegalan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pembunuhan dan main hakim sendiri. 

Video diunggah tersebut diunggah pemilik akun twitter @Lelaki_5uny1 pada 14 April 2022. 

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Lebih Baik dari Seribu Bulan, Berikut 5 Amalan Ibadah untuk Meraihnya

"Begal akan tersenyum ini. Jadi kalau kita di begal Kita nyerah aja ya gaes. Serahkan aja nyawa dan barang kita. Gitu kan @DivHumas_Polri," sindir @Lelaki_5uny1 pada pernyataan polisi dalam video tersebut. 

"Di negara kita, melakukan main hakim sendiri kan dilarang, itu tindak pidana," jelas Polisi menjawab pertanyaan seorang wartawan. 

Penanya kemudian melanjutkan pertanyaannya, bagaimana caranya membela diri dari pembegalan. 

"Jadi kalau keluar malam ajak teman, jangan sendiri.
Membunuh di negara kita kan dilarang, siapa pun itu karena dilindungi oleh hukum," kata Polisi lagi. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x